Mengenal Sertifikat dan Tanda Tangan Digital

Sebagai rakyat jelata yang kebetulan bekerja di instansi pemerintah, yang nafsu untuk cutinya amat tinggi, salah satu hal yang ribet untuk diurus adalah proses acc cuti itu sendiri. Lamanya cuti yang akan diambil biasanya malah kalah lama dibanding proses pengajuan cuti tersebut. Keribetan ini datang dari surat formulir cuti yang harus ditandatangani oleh tiga pejabat atasan.

Coba bayangkan ilustrasi berikut: pejabat A berada di kantor seperti biasanya, pejabat B sedang dinas luar kota, dan pejabat C kebetulan adalah orang yang kamu paling enggan untuk bertatap muka. Untuk mendapat seonggok tanda tangan dari ketiganya, tentu nggak bisa dicapai dalam waktu satu atau dua hari. Kita mesti menemui beliau-beliau itu satu per satu, tentu saja sambil menenteng dokumen kertas ke mana-mana mirip sales kredit panci. Masalahnya, bagaimana kalau saat itu kita memang butuh tanda tangan atasan untuk cuti dengan segera?

Persolan semacam ini ternyata bisa diatasi seandainya semua instansi sudah menerapkan Tanda Tangan Digital.



Tanggal 22 November 2016, aku dan teman-teman bloger di Palembang berkesempatan menghadiri Seminar Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Nasional yang diadakan oleh Direktorat Keamanan Informasi dari  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berlokasi di Horison Ultima Hotel. Salah satu alasan kenapa tertarik datang ke acara ini karena peserta diiming-imingi akan diberi Sertifkat Digitalfile yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Digital. Biar jelas, definisi keduanya begini:
Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik, yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.  

Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Singkatnya, Tanda Tangan Digital atau disebut juga Tanda Tangan Elektronik (selanjutnya disingkat TTE) adalah tanda tangan yang dilakukan secara elektronik pada data atau dokumen digital. Terobosan ini muncul karena Kominfo bermaksud untuk membuat dokumen legal tanpa media kertas, yang dapat diverifikasi oleh pemerintah, aman, akurat, dan dilindungi oleh undang-undang.

Mungkin masih ada yang berpikiran kalau TTE ini sama saja kayak tanda tangan biasa yang di-scan lalu dipasang di dokumen, ya, kan? Menurut aturan hukum, tanda tangan seperti itu disebut tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Sebenarnya sah, tapi memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih lemah daripada TTE yang tersertifikasi. Tanda tangan hasil scan seperti itu juga kurang aman karena konteks dokumen masih bisa diubah setelah penandatanganan (bisa disalahgunakan atau dipalsukan). 

TTE tidak tersertifikasi | tanda tangan di atas adalah hasil scanning

Berbeda dengan TTE tersertifikasi, ketika dokumen diedit, tanda tangan akan hilang dengan sendirinya karena TTE bekerja dengan kode kriptografis. Dokumen dengan TTE menandakan dokumen tersebut asli (telah melewati tahap pengesahan), tapi keasliannya akan hilang ketika dokumen tersebut sudah mengalami penyuntingan.

TTE tersertifikasi | jika diklik, TTE akan menunjukkan identitas penandatangan

Menurut Kominfo, ada 3 fungsi utama TTE, yaitu:
1. Memberi kekuatan hukum pada dokumen digital;
2. Mengamankan integritas dokumen, karena dokumen yang sudah ditandatangani tidak dapat diubah;
3. Kepastian identitas penandatangan, karena tanda tangan digital dibuat dengan sertifikat digital yang pembuatannya melalui verifikasi identitas.

Dengan TTE, kita bisa melakukan penandatanganan di mana saja, tanpa batas waktu dan ruang. Nggak perlu lagi mengirimkan paket dokumen hanya untuk meminta tanda tangan. TTE juga mampu memberikan jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah (di atas kertas). Dampak yang nggak kalah penting, penggunaan TTE juga bisa mengurangi ketergantungan penggunaan dokumen kertas, sehingga lebih ramah lingkungan.

Sampai saat ini, banyak aplikasi umum yang sudah mendukung sertifikat digital untuk penandatanganan. Misalnya, aplikasi Microsoft office (Word, Excel, dll.) dan Adobe Acrobat (PDF). Nah, dengan e-mail client seperti Thunderbird dan outlook, kita juga bisa menandatangani e-mail sendiri. Prestisius!

Pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi Kominfo melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui laman sivion.id. Syarat pendaftaran pun cukup mudah, hanya perlu KTP asli dan alamat e-mail aktif. Setelah mendaftar, kita akan dikasih username (sesuai nomor KTP) dan password yang digunakan buat login di http://rakominfo.rootca.or.id/ untuk mengunduh e-certificate, yaitu file dengan format (.p12) yang nantinya tinggal diimpor ke komputer/laptop.

Saat ini, TTE sudah dipakai untuk aplikasi perkantoran dan layanan perbankan. Tinggal menunggu waktu saja TTE akan mempermudah proses mengurus surat cuti, surat penagihan invois, atau malah berguna untuk surat pengumuman lowongan kerja perusahaan tertentu. Biar informasi hoax nggak ada tempatnya lagi. 

Nah, jadi kamu tertarik nggak untuk bikin tanda tangan digital? Kuy~



Because every transaction needs a digital signature.

Posting Komentar

25 Komentar

  1. Betul, tanda tangan digital itu masuk di Kriptografi. Bukan berarti tanda tangan yang discan, lalu ditempel. Jadi ada semacam penempelan identitas pada sebuah pesan (dokumen/file). Yaitu berisi tanggal, id, dan identitas lain yang di-hased-kan, sehingga menjadi sebuah kode acak. Itu menunjukkan sebuah keabsahan sebuah file.

    Kapan dipakai?
    Ketika file itu harus dipertanggung jawabkan keabsahannya. Mana dokumen yang asli.

    Memangnya bisa dimanipulasi?
    Bisa. Secara sengaja ataupun tidak sengaja.
    Sengaja nggak usah dijelasin, Nggak disengaja bisa ketika kita mendownload file, nggak complate misalnya. Otomatis merubah isi.
    Yang artinya, identitas digitalnya berubah.
    Tapi anu, file asli pengirim/pemilik file pertama juga harus ada.

    Eh, btw ini aku nulis gini sambil nginget2 sih... kenapa bisa jadi panjang beginiiiiii....

    Do, kamu sudah join Smuleku yang Penantian Berharga? *lol

    BalasHapus
  2. aku belum install di laptop hmm.. semoga ke depannya dosen dan mahasiswa bisa transaksi tanda tangan lewat digital juga >.<

    BalasHapus
    Balasan
    1. Padahal tinggal import lho.

      Nah, kalau tugas mahasiswa disuruh dosen pakai TTE, bisa-bisa jadi susah nyontek tugas ya. :D

      Hapus
  3. Mantap gan.
    #lanjudkan karya mu

    BalasHapus
  4. Hih, pantes aja waktu itu bapak-bapak/ibu-ibu di kantor pada wara-wiri, banyak yang ngomongin soal ini. Oh jadi demikian adanya ya.. Hmmm.

    Kalau tanda hati, ada elektronik nya juga gak? Bagus tuh kayaknya kalo ada.

    Kabarin ya Kang kalo ada.

    BalasHapus
  5. wah blognya kang Rido emang bermanfaat, gue baru tau soal beginian. Jadi inget dulu pas butuh2 tanda tangan kepala sekolah tempat magang, karena beliau sering keluar kota, akhirnya scan scan doang atau minta ke wakilnya. Mungkin harus disegerakan sosialisasinya soal tanda tangan digital ini ya biar khalayak ramai pada tau.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makanya aku nulis ini, biar jadi bahan sosialisasi, Yog. Eaa~

      Hapus
  6. Disingkat TTE nggak enak amat, ya. :(

    Iya juga tuh. Memudahkan. Apalagi buat minta acc dosen pembimbing. Muahaha.

    BalasHapus
  7. Lho, ternyata UU buat TTE udah lama ada ya, tapi baru ada realisasi besok2 ini hehehe.
    Selain mempermudah, kayaknya bagus juga nih biar go-green gitu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya nih, aku juga baru tahu kalau UU-nya ada dari lama. :)

      Hapus
  8. Wih, teknologi makin ke sini makin canggih yak. Hebat euy...
    Mas Rido apa ada hubungan sama Arbain Rambe? Namanya mirip..
    *eh...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kamu orang kesekian yang menanyakan hal yang sama. Whaha.

      Hapus
  9. pengen lah yaaaa
    ntar bikin tanda tangan digital buat ditaruh di blog, eaaaa

    salam kenal kak rido

    BalasHapus
  10. Harusnya sistem ini emang udah di masyarakatkan sih. Apalagi buat mahasiswa rantau yg butuh ttd buat pendaftaran beasiswa. Gue pernah tuh mundurin jadwal pulang kampung gegara nungguin ttd pihak yg bersangkutan. Nyebelin, asli.

    BalasHapus
  11. Eh lupa ngetik ketawa di akhir kalimat.

    Ha ha ha ha ha.

    Sip.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kasian nih komentarnya nggak ada yang bales.

      Hapus
  12. Wow keren ! Ini nih yang harus gw punya. Jadi gak perlu cap jempol lagi, wkwkwk

    BalasHapus
  13. permisi pembaca yang budiman, saya ada artikel yang mengulas sedikit tentang tanda tangan elektronik, semoga dapat saling diskusi nantinya

    https://interoperabilitas.blogspot.com/2017/11/Menggunakan-Sertifikat-Elektronik-untuk-Tanda-Tangan-Elektronik-di-CodeIgniter-3-1-6.html

    terima kasih sebelumnya :D

    BalasHapus

Silakan berkomentar. Lihat apa yang akan terjadi!