Sebagai rakyat jelata yang kebetulan bekerja di instansi pemerintah, yang nafsu untuk cutinya amat tinggi, salah satu hal yang ribet untuk diurus adalah proses acc cuti itu sendiri. Lamanya cuti yang akan diambil biasanya malah kalah lama dibanding proses pengajuan cuti tersebut. Keribetan ini datang dari surat formulir cuti yang harus ditandatangani oleh tiga pejabat atasan.

Coba bayangkan ilustrasi berikut: pejabat A berada di kantor seperti biasanya, pejabat B sedang dinas luar kota, dan pejabat C kebetulan adalah orang yang kamu paling enggan untuk bertatap muka. Untuk mendapat seonggok tanda tangan dari ketiganya, tentu nggak bisa dicapai dalam waktu satu atau dua hari. Kita mesti menemui beliau-beliau itu satu per satu, tentu saja sambil menenteng dokumen kertas ke mana-mana mirip sales kredit panci. Masalahnya, bagaimana kalau saat itu kita memang butuh tanda tangan atasan untuk cuti dengan segera?

Persolan semacam ini ternyata bisa diatasi seandainya semua instansi sudah menerapkan Tanda Tangan Digital.



Tanggal 22 November 2016, aku dan teman-teman bloger di Palembang berkesempatan menghadiri Seminar Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Nasional yang diadakan oleh Direktorat Keamanan Informasi dari  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berlokasi di Horison Ultima Hotel. Salah satu alasan kenapa tertarik datang ke acara ini karena peserta diiming-imingi akan diberi Sertifkat Digitalfile yang digunakan untuk membuat Tanda Tangan Digital. Biar jelas, definisi keduanya begini:
Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik, yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.  

Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Singkatnya, Tanda Tangan Digital atau disebut juga Tanda Tangan Elektronik (selanjutnya disingkat TTE) adalah tanda tangan yang dilakukan secara elektronik pada data atau dokumen digital. Terobosan ini muncul karena Kominfo bermaksud untuk membuat dokumen legal tanpa media kertas, yang dapat diverifikasi oleh pemerintah, aman, akurat, dan dilindungi oleh undang-undang.

Mungkin masih ada yang berpikiran kalau TTE ini sama saja kayak tanda tangan biasa yang di-scan lalu dipasang di dokumen, ya, kan? Menurut aturan hukum, tanda tangan seperti itu disebut tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Sebenarnya sah, tapi memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih lemah daripada TTE yang tersertifikasi. Tanda tangan hasil scan seperti itu juga kurang aman karena konteks dokumen masih bisa diubah setelah penandatanganan (bisa disalahgunakan atau dipalsukan). 

TTE tidak tersertifikasi | tanda tangan di atas adalah hasil scanning

Berbeda dengan TTE tersertifikasi, ketika dokumen diedit, tanda tangan akan hilang dengan sendirinya karena TTE bekerja dengan kode kriptografis. Dokumen dengan TTE menandakan dokumen tersebut asli (telah melewati tahap pengesahan), tapi keasliannya akan hilang ketika dokumen tersebut sudah mengalami penyuntingan.

TTE tersertifikasi | jika diklik, TTE akan menunjukkan identitas penandatangan

Menurut Kominfo, ada 3 fungsi utama TTE, yaitu:
1. Memberi kekuatan hukum pada dokumen digital;
2. Mengamankan integritas dokumen, karena dokumen yang sudah ditandatangani tidak dapat diubah;
3. Kepastian identitas penandatangan, karena tanda tangan digital dibuat dengan sertifikat digital yang pembuatannya melalui verifikasi identitas.

Dengan TTE, kita bisa melakukan penandatanganan di mana saja, tanpa batas waktu dan ruang. Nggak perlu lagi mengirimkan paket dokumen hanya untuk meminta tanda tangan. TTE juga mampu memberikan jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah (di atas kertas). Dampak yang nggak kalah penting, penggunaan TTE juga bisa mengurangi ketergantungan penggunaan dokumen kertas, sehingga lebih ramah lingkungan.

Sampai saat ini, banyak aplikasi umum yang sudah mendukung sertifikat digital untuk penandatanganan. Misalnya, aplikasi Microsoft office (Word, Excel, dll.) dan Adobe Acrobat (PDF). Nah, dengan e-mail client seperti Thunderbird dan outlook, kita juga bisa menandatangani e-mail sendiri. Prestisius!

Pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi Kominfo melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui laman sivion.id. Syarat pendaftaran pun cukup mudah, hanya perlu KTP asli dan alamat e-mail aktif. Setelah mendaftar, kita akan dikasih username (sesuai nomor KTP) dan password yang digunakan buat login di http://rakominfo.rootca.or.id/ untuk mengunduh e-certificate, yaitu file dengan format (.p12) yang nantinya tinggal diimpor ke komputer/laptop.

Saat ini, TTE sudah dipakai untuk aplikasi perkantoran dan layanan perbankan. Tinggal menunggu waktu saja TTE akan mempermudah proses mengurus surat cuti, surat penagihan invois, atau malah berguna untuk surat pengumuman lowongan kerja perusahaan tertentu. Biar informasi hoax nggak ada tempatnya lagi. 

Nah, jadi kamu tertarik nggak untuk bikin tanda tangan digital? Kuy~



Because every transaction needs a digital signature.